"Kasus di Ciketing itu bukan persoalan SKB, juga bukan persoalan konflik
antar-agama. Jadi tidak perlu dicabut," kata Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Menurut politisi PPP ini, pengaturan soal rumah ibadah tetap diperlukan. Lagipula, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk satu agama melainkan seluruh agama.
Selain itu, keputusan SKB 2 menteri juga sudah disepakati oleh semua pihak saat pembahasannya. Bukan hanya oleh menteri agama dan menteri dalam negeri saja.
"Itu juga keputusan majelis semua agama," tegasnya.
Khusus untuk kasus jemaat HKBP Ciketing, Suryadharma menegaskan lokasi yang disegel adalah rumah tinggal. Sebuah tempat tinggal tidak bisa dijadikan rumah ibadah.
"Langkah Pemkot Bekasi sudah betul. Kami sudah memberikan alternatif, tapi HKBP selalu menolak," tutupnya.
(mad/nik)











































