KPAI Soroti Pelatih Paskibra Boleh Beri Tamparan Muka

KPAI Soroti Pelatih Paskibra Boleh Beri Tamparan Muka

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 15:57 WIB
Jakarta - Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) orientasi kepaskibrakaan DKI Jakarta, menyebutkan pelatih diperbolehkan memberikan tamparan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyoroti hal ini.

"Dalam juklak dan juknis orientasi kepaskibrakaan yang salinannya baru saja saya terima, bab V nomor 6 poin A menyebutkan bahwa pelatih boleh menampar muka, bukan kepala tidak dengan hantaman yang keras," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno sambil membacakan juklak dan juknis tersebut.

Juklak didapat Hadi langsung dari Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Saefullah di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta, Selasa (21/9/2010).

Saefullah memberikan keterangan terkait pelecehan seksual kepada anggota Paskibra DKI. Selain Saefullah, ada dua staf Disorda lainnya yang hadir.

Hadi mengaku kaget saat menemukan adanya poin pada juklak yang memperbolehkan adanya kekerasan kepada anggota Paskibra. Padahal juklak tersebut dibuat tahun 1991 oleh Purna Paskibraka Indonesia (PPI) DKI Jakarta.

Selain itu pada bab V nomor 6 poin B, pelatih juga diperbolehkan menampar dengan menggengam bahu, bukan pada dada bagian depan atau perut ke bawah. Baik poin A maupun poin B tertulis jangan sampai menyebabkan luka dan bekas.

"Saya juga baru saja membacanya, kaget sekali saya. Soal menghantam keras atau tidak itu kan susah dibedakan. Siapa yang menjamin itu tidak keras?" kata Hadi.

Hadi menilai, dengan adanya peraturan itu, Disorda bukan hanya lalai dalam mengawasi pelatihan. Namun juga lalai dalam melihat ketentuan yang berlaku.

Hadi juga mengaku kesal karena juklak itu masih diberlakukan oleh PPI di lapangan dengan memberikan hukuman push up dingin dan push up yang terdiri dari tiga empat orang yang bertelanjang dada serta tubuh dalam keadaan basah.

"Mungkin push up biasa masih dapat ditolerir. Tapi kalau ditampar, saya tidak melihat relevansinya dengan pengibaran bendera," katanya.

Seperti diberitakan, 30 anggota paskibra putri dan putra mengaku mendapatkan pelecehan seksual selama menjalani pelatihan di Cibubur, 3-6 Juli lalu. Di situ, paskibra putri ditelanjangi dan disuruh berbaris dalam keadaan basah kuyup. Sementara Paskibra putra disuruh melakukan push up dingin.

Kasus pelecehan seksual ini mengemuka setelah orangtua korban melaporkan ke PPI. Namun, laporan mereka tidak ditanggapi.

Korban kemudian mengadu ke Disorda. Namun, Disorda juga tidak bertindak tegas terhadap para pelaku.

(nik/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads