"Kalau saya tetapkan maju ke pengadilan, maka habis dia kesempatan maju sebagai Gubernur. Maka harus diselesaikan dulu masalahnya di MK, dia menangnya benar atau tidak," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman kepada wartawan kepada wartawan usai melantik pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan saat ini gugatan tersebut masih bergulir dan belum diputuskan, apakah kemenangan Agusrin dalam pemilukada tersebut memang benar adanya atau tidak. Jika kemenangan Agusrin benar, maka Agusrin haruslah dilantik terlebih dulu sebagai Gubernur Bengkulu, baru kemudian diambil tindakan atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Tindakan yang dimaksud adalah dengan menonaktifkan Agusrin dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu sampai ada keputusan pengadilan tetap.
"Kalau terbukti bersalah copot. Kalau tidak, bisa diangkat kembali," ucapnya.
Untuk mengambil tindakan tersebut, pihak Kejaksaan sepenuhnya menunggu putusan MK atas sengketa pilkada tersebut keluar. "Jadi Kejaksaan menunggu sampai penyelesaian persidangan di MK.Β Setelah menang dilantik jadi Gubernur, baru kita akan tentukan sikap," jelas Hendarman.
"Kalau saya limpahkan ke pengadilan, maka dia tidak punya hak lagi," imbuhnya.
Hendarman juga membantah anggapan banyak pihak yang menyebutkan, lambannya
penanganan kasus korupsi ini karena posisi Agusrin sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
"Belum tentu dia bersalah, saya kan tidak mau mengambil hak orang. Bukan karena partainya, kita tunggu putusan terkait," tandas Hendarman.
Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindak korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung sejak lama dan pada 2009 lalu berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21), namun pelimpahan ke pengadilan mengalami penundaan hingga kini.
(nvc/nwk)