Pada hari Senin 20 September 2010, tepatnya pukul 17.17 WIB, detik.com memuat berita bahwa polisi menetapkan Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus 'korupsi' ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka. Menurut detik.com informasi ini diperoleh dari Badan Reserse Direktorat
I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri.
Setelah berita ini diturunkan, banyak pihak menghubungi Ribka Tjiptaning, termasuk para wartawan. Apa yang diberitakan oleh detik.com menimbulkan dampak munculnya opini dan berita bahwa Ribka Tjiptaning menjadi tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami mempunyai data bahwa liputan detik.com
Kami mempersoalkan cara detik.com melakukan teknik peliputan dengan cara yang seperti itu.
Kami memohon agar detik meralat berita yang pertama kali mereka (seperti yang kami maksud di atas) muat tentang penetapan Ribka Tjiptaning sebagai tersangka, berkaitan dengan kutipan sumbernya dari mana. Seharusnya memuat secara benar narasumber aslinya. Dan berharap
detik.com juga mau memuat hak jawab kami sebagai pihak yang dirugikan.
Disamping itu kami juga akan melakukan langkah berkonsultasi dengan Dewan Pers. Kami ingin menanyakan apakah media boleh melakukan teknik jurnalistik seperti yang dilakukan detik.com. Kami juga ingin menanyakan bila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, langkah apa yang bisa diperbuat.
Apa yang kami lakukan tetap dalam koridor menghormati Kebebasan Pers. Apa yang kami lakukan haruslah dilihat bahwa media massa bisa salah dan hak masyarakat untuk mengkoreksinya.
Jakarta, 21 September 2010-09-21
Dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR RI.
Tanggapan Redaksi:
Redaksi mendapatkan informasi mengenai penetapan Ribka Tjiptaning dari surat Direktorat I/Kemanan & Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang ditujukan kepada H Hakim S Pohan, pemantau tembakau dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), LSM pelapor dugaan tindak pidana penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu. Surat bernomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan KAKAR. Surat itu ditandatangani oleh Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi atas nama Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional.
Dalam surat tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa terlapor, yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka. Penyidik sedang mengajukan permohonan untuk melakukan gelar perkara luar biasa kepada Karoanalisis Bareskrim. Surat berlogo Polri itu juga ditembuskan kepada Karoanalisis Bareskrim serta Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri.
Redaksi juga telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan ini kepada Ribka Tjiptaning, PDIP, dan juga Mabes Polri.
(ndr/nrl)










































