Sidang praperadilan ini diajukan oleh advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. Mereka menggugat 4 institusi yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, DPR dan KPK.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, pihaknya menuntut secara materil sejumlah Rp 10 juta dikarenakan keduanya telah berbohong kepada publik mengenai adanya rekaman pembicaraan sebanyak 64 kali oleh Ade Rahardja dan Ari Muladi.
Ketua Majelis Hakim Ketua Mejelis Hakim, Albertina Ho, memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena karena penggugat tidak semua hadir, dan surat gugatan kepada DPR dinilai salah alamat.
"Untuk yang DPR, kita minta perbaiki alamatnya dulu karena DPR masih wilayah PN Pusat. Sidang ditunda hingga 3 minggu ke depan tanggal 12 Oktober," kata Albertina.
(aan/fay)










































