Sidang Praperadilan Tuntut Kapolri & Jaksa Agung Rp 10 Juta Ditunda

Sidang Praperadilan Tuntut Kapolri & Jaksa Agung Rp 10 Juta Ditunda

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 14:17 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan 12 advokat yang menggugat Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji Rp 10 juta, karena dinilai berbohong terkait rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi, ditunda. Tidak semua penggugat hadir di persidangan.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. Mereka menggugat 4 institusi yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, DPR dan KPK.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sidang perdana, pada sidang ini kita ingin meminta Kapolri dan Jaksa Agung meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa dan elektronik secara terbuka," kata seorang advokat, Sugeng Santoso.

Selain itu, kata dia, pihaknya menuntut secara materil sejumlah Rp 10 juta dikarenakan keduanya telah berbohong kepada publik mengenai adanya rekaman pembicaraan sebanyak 64 kali oleh Ade Rahardja dan Ari Muladi.

Ketua Majelis Hakim Ketua Mejelis Hakim, Albertina Ho, memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena karena penggugat tidak semua hadir, dan surat gugatan kepada DPR dinilai salah alamat.

"Untuk yang DPR, kita minta perbaiki alamatnya dulu karena DPR masih wilayah PN Pusat. Sidang ditunda hingga 3 minggu ke depan tanggal 12 Oktober," kata Albertina.

(aan/fay)


Berita Terkait