Demikian disampaikan Pengacara Todung Mulya Lubis pada persidangan PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (21/9/2010).
"Dalam PK ini, Andrew Chan tidak ingin dibebaskan tetapi dijatuhi hukuman 20 tahun. Kami mohon majelis mengabulkannya," kata Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan PK tersebut, Tudong mengatakan tidak mengajukan novum. Landasan PK adalah terpidana yang sudah melakukan perbaikan dan perubahan sehingga tidak pantas dihukum mati.
"Kami melihat itikad baik terpidana, usaha positif bantu sesama terpidana, adanya perubahan mental, kami merasa cukup punya alasan mengajukan PK," kata Todung.
Sementara itu, Andrew membacakan testimoninya dalam bahasa Indonesia meskipun masih terbata-bata. Dalam permohonannya itu, ia mengaku menyesal telah melakukan kejahatan narkotika dan meminta hukumannya diringankan. "Saya mohon kepada majelis agar hukum saya diganti. Saya tidak dieksekusi," katanya.
"Saya ucapkan penyesalahan atas kelakuan saya dulu. Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya dulu. Saya minta maaf, karena pada waktu itu saya tidak menghomati pengadilan. Saya akan buktikan penyesalan," katanya.
Andrew mengaku selama ditahanan telah memberikan pelatihan komputer kepada narapidana lainnya. Ia pun berjanji jika sudah bebas dari penjara akan menjadi pendeta.
(djo/djo)