"Tidak ada Jaksa Agung mengusulkan ke Bapak Presiden baik tulis maupun lisan," tegas Hendarman kepada wartawan usai melantik pejabat eselon II di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).
Dia menegaskan, delapan nama yang beredar adalah nama-nama yang akanย disiapkan jika memang Presiden SBY memintanya. Namun sejauh ini belum ada satu pun dari delapan nama yang sudah diajukannya kepada Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjt Hendarman menegaskan, siapapun nantinya yang dipilih ountuk menggantikan dirinya sebagai Jaksa Agung sepenuhnya menjadi hak prerogratif Presiden SBY. Kejaksaan Agung ada di dalam posisi menyerahkan sepenuhnya perihal pemilihan Jaksa Agung yang baru kepada Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan.
"Mulai hari ini Jaksa Agung menyerahkan kepada Bapak Presiden. Saya tidak ngusulin, ya sudahlah terserah. Yang penting Jaksa Agung bisa mengabdi kepada negara, menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Undang-undang Kejaksaan, maka Jaksa Agung bisa berasal dari eksternal maupun internal," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan dirinya telah memiliki 8 nama kandidat pengganti drinya dari internal Kejaksaan. Mereka adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung), Amari (Jampidsus), Hamzah Tadja (Jampidum), Marwan Effendy (Jamwas), Kamal Sofyan (Jamdatun) , Edwin P Situmorang(Jamintel), Iskamto (Jambin) dan Agung Zulkarnaen (koordinator Staf Ahli Jaksa).
(nvc/lh)











































