Polri: Status Ribka Tjiptaning Masih Saksi

\'Korupsi\' Ayat Tembakau

Polri: Status Ribka Tjiptaning Masih Saksi

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 11:05 WIB
Jakarta - Polri membantah telah menetapkan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning sebagai tersangka dalam kasus 'korupsi' ayat rokok. Status Ribka masih sebagai saksi.

"Statusnya saksi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/9/2010).

Dia menjelaskan, kasus penghilangan ayat tembakau ini merupakan kasus laporan No 197/III/2010/Bareskrim tanggal 18 Maret 2010. Laporan dilakukan dr Hakim Soripada Harahap yang merupakan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat.

"Untuk terlapor yaitu Ibu Ribka Tjiptaning (Ketua Komisi IX), Ibu Asiah Salekan (Wakil Ketua Komisi IX) dan Ibu Mariani Baramuli (Anggota Komisi IX)," tambahnya.

Bareskrim sudah mengambil keterangkan dari saksi pelapor, Sekretariat Komisi IX, pegawai Depkes sebanyak 9 orang, dan telah melakukan gelar perkara pada 7 September 2010. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan pada Irjen Depkes Faiq dan Budi Sampurno.

"Sampai saat ini ketiga terlapor belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka karena belum diajukan izin ke Presiden," jelas Ito.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

(ndr/nrl)


Berita Terkait