Agenda persidangan adalah pengambilan keputusan dari kedua belah pihak baik Kwik Kian Gie maupun IBII untuk berdamai.
"Sidang hari ini pukul 10.00 atau paling lambat pukul 11.00 WIB di PN Jakpus," kata Mulyono, kuasa hukum salah satu Dosen IBII bernama Evi, saat dihubungi wartawan , Selasa(21/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono menjelaskan, kasus Kwik Kian Gie bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengusaha wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.
Bukannya merespon permintaan dari serikat pekerja, Kwik Kian Gie sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII malah melakukan hal sebaliknya terhadap anggota maupun pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (IKABI). Bahkan tim yang telah dibentuk oleh IKABI sebagai tim perunding malah dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri.
Puncaknya adalah pada tanggal 9 Maret 2010, Kwik Kian Gie melakukan PHK secara sepihak terhadap 2 orang tim perunding PKB dari IKABI dan 2 orang anggota IKABI. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2010, Kwik Kian Gie kembali melakukan PHK terhadap 6 orang dosen lainnya, dimana salah satu diantaranya adalah Ketua Serikat Pekerja IKABI.
Selain itu Kwik Kian Gie juga melarang 10 dosen tersebut untuk memasuki area kampus IBII. Melihat kondisi ini, mahasiswa IBII melakukan aksi keprihatinan dengan memakai pita hitam dilengan mereka pada saat kuliah dan melayangkan surat keberatan kepada Kwik Kian Gie atas tindakannya yang mem-PHK dosenโdosen mereka.
Menanggapi ini, Kwik Kian Gie memanggil Badan Perwakilan Mahasiswa dan diminta untuk tidak ikut campur dalam permasalahan ini. Bahkan Kwik Kian Gie meminta Kartu Tanda Mahasiswa mereka dan mengancam akan men-DO mahasiswa yang apabila masih turut campur.
"Kami menggugat kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar" tutup Mulyono. (asp/fay)











































