Hartono Bantah Pembagian Pungutan 90-10% Inisiatif Dirinya

Kasus Sisminbakum

Hartono Bantah Pembagian Pungutan 90-10% Inisiatif Dirinya

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 01:12 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo membantah pembagian pungutan Sisminbakum sebesar 90 persen untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan 10 persen untuk Koperasi Kemenkum HAM adalah inisiatif dirinya. Pihak Hartono Tanoe mengakui tak tahu siapa pencetus pembagian tersebut.

Demikian disampaikan kuasa hukum Hartono Tanoe, Andi Simangunsong kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

"Pak Hartono selalu menegaskan bahwa pembagian 90-10 (persen) bukan insiatif dia," tegas Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas inisiatif siapa pembagian tersebut? "Saya juga tidak tahu persis. Pak Hartono juga tidak tahu siapa yang inisiatif," jawab Andi singkat.

Padahal seperti diketahui, Hartono Tanoe ikut menandatangani perjanjian proyek Sisminbakum tersebut. Dan pada persidangan kasus ini, Yohanes Waworuntu menyebut pembagian tersebut adalah inisiatis Hartono Tanoe.

Namun demikian, lebih jauh Andi menyatakan, pembagian pungutan sebesar 90 dan 10 persen tersebut adalah hal yang wajar saja. Saat itu, pihak PT SRD adalah yang membiayai pembangunan proyek Sisminbakum.

"Dengan adanya investasi, untuk membangun Sisminbakum, dengan pembagian 90-10, itu wajar kontrak tersebut. Coba kasih lihat lontrak tersebut ke pihak swasta manapun juga, itu adalah kontrak yang sangat wajar," jelas dia.

Andi menegaskan, kliennya tidak tahu siapa penggagas pembagian pungutan 90-10 persen tersebut. Namun mengingat kala itu tidak ada jaminan oleh pemerintah terhadap Sisminbakum, pungutan tersebut adalah sangat wajar.

"Pak Hartono tidak tahu angkanya keluar 90-10. Tapi di kalangan pengusaha, untuk proyek yang belum tentu banyak peminatnya, itu wajar. Siapa yang menyangka Sisminbakum akan booming?" tandasnya.

(nvc/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads