Demikian disampaikan kuasa hukum Hartono Tanoe, Andi Simangunsong kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
"Pak Hartono selalu menegaskan bahwa pembagian 90-10 (persen) bukan insiatif dia," tegas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal seperti diketahui, Hartono Tanoe ikut menandatangani perjanjian proyek Sisminbakum tersebut. Dan pada persidangan kasus ini, Yohanes Waworuntu menyebut pembagian tersebut adalah inisiatis Hartono Tanoe.
Namun demikian, lebih jauh Andi menyatakan, pembagian pungutan sebesar 90 dan 10 persen tersebut adalah hal yang wajar saja. Saat itu, pihak PT SRD adalah yang membiayai pembangunan proyek Sisminbakum.
"Dengan adanya investasi, untuk membangun Sisminbakum, dengan pembagian 90-10, itu wajar kontrak tersebut. Coba kasih lihat lontrak tersebut ke pihak swasta manapun juga, itu adalah kontrak yang sangat wajar," jelas dia.
Andi menegaskan, kliennya tidak tahu siapa penggagas pembagian pungutan 90-10 persen tersebut. Namun mengingat kala itu tidak ada jaminan oleh pemerintah terhadap Sisminbakum, pungutan tersebut adalah sangat wajar.
"Pak Hartono tidak tahu angkanya keluar 90-10. Tapi di kalangan pengusaha, untuk proyek yang belum tentu banyak peminatnya, itu wajar. Siapa yang menyangka Sisminbakum akan booming?" tandasnya.
(nvc/irw)