KAKAR Tuntut Polri Tahan Ribka Tjiptaning

\'Korupsi\' Ayat Rokok

KAKAR Tuntut Polri Tahan Ribka Tjiptaning

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 22:47 WIB
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) selaku pelapor kasus 'korupsi' ayat rokok menuntut Mabes Polri langsung menahan Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning. Menurut mereka, ditakutkan Ribka akan mengulangi tindakan serupa pada RUU lain yang tengah digodok.

Berdasarkan KUHAP, seseorang dapat ditahan karena alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Kami meminta Mabes Polri untuk menahan tersangka karena saat ini dia Ketua Komisi IX yang sangat berpotensi mengulangi tindak pidana tersebut. Ini alasan kami menuntut tersangka ditahan," ujar kuasa hukum KAKAR, David Tobing, saat berbincang dengan detikcom, Senin,(20/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan Ribka Tjiptaning, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

"Pasal 263 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara sedangkan 266 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Jadi sangat beralasan untuk ditahan," tambahnya.

Tak hanya itu, KAKAR juga meminta Badan Kehormatan DPR untuk segera mengumumkan ke publik terkait pemeriksaan ketiganya beberapa waktu lalu.

"Untuk penahanan tak perlu izin Presiden, karena statusnya sudah tersangka," tutup David.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
(asp/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads