"Kemungkinan itu ada sekali. Nggak mungkin berbuat nggak ada sesuatunya. Nah pihak yang paling berkepentingan dalam ayat itu kan industri rokok," kata mantan Ketua IDI Kartono Muhammad kepada detikcom, Senin (20/9/2010).
Menurut Kartono, polisi harus mengusut kemungkinan itu dalam pemeriksaan terhadap Ribka nanti. Motif dan tujuan para tersangka harus didalami karena diduga banyak orang kuat bermain di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penetapan Ribka dan dua orang lainnya sebagai tersangka, Kartono mengaku memberikan apresiasi pada polisi. Dengan demikian, laporannya selama ini telah terbukti benar dan tidak mengada-ngada.
"Berati memang ada upaya untuk menghilangkan ayat yang sebelumnya sudah disahkan secara sengaja. Ini bahaya," tegasnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu koalisi ini melaporkan Ribka Cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.
Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
(mad/irw)











































