Saksi Pemberi Suap Membantah, kenapa Arafat Tetap Divonis Bersalah?

Saksi Pemberi Suap Membantah, kenapa Arafat Tetap Divonis Bersalah?

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 21:53 WIB
Saksi Pemberi Suap Membantah, kenapa Arafat Tetap Divonis Bersalah?
Jakarta - Ketua majelis hakim Haswandi menghukum Komisaris Polisi Arafat Enanie 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hakim berkeyakinan, Arafat terbukti menerima suap berupa motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta.

"Kalau soal Harley, enggak apalah. Itu memang ada, tetapi hanya titipan," kata Kompol Arafat jauh sebelum vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/9/2010).

Tetapi yang membuat Arafat tidak habis pikir adalah tudingan persekongkolan korupsi antara dirinya, Haposan, Gayus, Andi Kosasih, Roberto Santonius, AKP Sri Sumartini dan Lambertus Ama. Menurutnya, baik AKP Sri Sumartini, Roberto, Haposan dan Gayus tidak pernah mengaku menyogok dirinya supaya kasus uang siluman Rp 28 miliar milik Gayus berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roberto menyatakan mencabut BAP-nya. Dia bilang enggak pernah ngasih uang ke saya. Juga Haposan. Juga Bu Tini (AKP Sri Sumartini). Gayus juga. Jadi tidak ada pengakuan bahwa saya terlibat. Hanya ucapan doang, enggak ada bukti," imbuh Arafat.

Akan tetapi, majelis hakim tampaknya berpandangan berbeda. Menurut Haswandi dalam amar putusannya, saksi-saksi yang berkelit di pengadilan punya motivasi lain yang tersembunyi. Motif tersebut supaya tidak dikenakan pasal penyuapan dan memberatkan saat di pengadilan.

"Memang benar saksi Robero mencabut kesaksiannya dalam BAP. Tetapi itu dapat menjadi petunjuk ada maksud lain atas pernyataanya," ucap Haswandi.

Seirama dengan hakim, jaksa Yuni Dara menyatakan lega. Menurutnya hanya dengan petunjuk saksi bisa menjadi barang bukti meski kesaksian tersebut dicabut.

"Lega kitanya, bisa terbukti suap uang meski saksi mencabut, dan hanya dengan petunjuk," ucap jaksa dari Kejari Jaksel tersebut.

Alhasil, Haswandi memvonis Arafat 5 tahun penjara, lebih lama 1 tahun dari tuntutan jaksa. Sementara pemberi suap Harley Davidson, Alif Kuncoro hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Menurut hakim, kesalahan yang memberatkan Arafat adalah melakukan tindakannya berulang-ulang (korupsi dan menerima suap) serta mencoreng citra kepolisian.

"Yang meringankan terdakwa tidak ada," tukas Haswandi yang membaca
vonis 2 jam penuh.

(Ari/irw)


Berita Terkait