Soekardjo Wilardjito, Mantan Pengawal Bung Karno Mengadu ke Komnas HAM

Soekardjo Wilardjito, Mantan Pengawal Bung Karno Mengadu ke Komnas HAM

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 21:36 WIB
Yogyakarta - Soekardjo Wilardjito (83), mantan pengawal Presiden Soekarno mengadu ke Komnas HAM. Anggota TNI AD yang bertugas di Dinas Security Istana Bogor ini tidak pernah menerima gaji dan hak-haknya sampai sekarang.

Hal itu diungkapkan Soekardjo saat bertemu dengan anggota Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo di kantor Penerbit Galang Press di Jl Mawar, Baciro, Yogyakarta, Senin (20/9/2010).

"Sampai saat ini saya belum dipecat atau dipensiun dari AD. Hak-hak saya juga belum saya terima sampai saat ini," kata Soekardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soekardjo yang menjadi saksi peristiwa 11 Maret 1966 di Istana Bogor itu mengungkapkan setelah peristiwa itu dirinya ditahan selama 14 tahun tanpa pengadilan. Dia juga menjalani tahanan berpindah-pindah mulai dari Rumah Tahan Militer (RTM) dan penjara di CM Jakarta, LP Wirogunan, penjara di Semarang, penjara Koblen dan Kali Sosok Surabaya hingga di tahan di Ambon.

"Selama 14 tahun ditahan dan dipenjara, semua saya jalani tanpa ada keputusan pengadilan bahwa saya bersalah," kata Soekardjo.

Menurut dia, dirinya mengadu kepada Komnas HAM hingga Komisi HAM internasional agar hak-haknya yang selama tidak pernah diberikan untuk dipenuhi. Namun, sampai dengan keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung tanggal 8 April 2008 yang memenangkan perkaranya, Wilardjito belum pernah menerima hak-haknya seperti gaji sebagai anggota TNI AD, tunjangan pensiun maupun tunjangan keluarga.

"Hak-hak saya yang kami tuntut. Meski saya sudah menjalani tahanan selama 14 tahun berpindah-pindah saya belum pernah di sidang dan tuduhan salah saya apa juga tidak ada," katanya.

Sementara itu anggota Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo mengatakan pihaknya
menerima atas pengaduan Soekardjo Wilardjito. Namun dia meminta Wilardjito untuk bisa melengkapi berkas-berkas pendukung.

Stanley mengaku kendala yang dihadapi Komnas HAM saat ini adalah belum adanya surat Keputusan Presiden mengenai korban peristiwa tahun 1965. Padahal ada ribuan orang yang menjadi korban peristiwa itu diantaranya di Pulau Jawa, Bali dan Medan.

"Itu salah kendalanya karena belum ada Keppres, tapi kita akan memfasilitasi dan menerima pengaduan seperti ini," pungkas Stanley.

(bgs/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini