Haposan Hutagalung Kembali Seret Nama Susno Duadji

Haposan Hutagalung Kembali Seret Nama Susno Duadji

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 21:20 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Haposan Hutagalung membantah dirinya melakukan penyuapan terhadap Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji. Haposan menyebutkan jika Susno lah yang memeras dirinya dalam kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL).

"Kalau menyangkut arwana, kita selaku pelapor, tidak berniat kasih apapun ke Pak Susno, tapi dia yang meras. Kita merasa diperas dan dibohongi. Kita tidak punya inisiatif kasih uang sepeser pun," kata Haposan usai persidangan dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/9/2010).

Haposan dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a. Dia terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT SAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkara PT SAL dalam dakwaan jaksa disebutkan, Haposan menilai perkara yang tengah di periksa Mabes Polri berjalan lambat. "Terdakwa bermaksud mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Sumartono dalam pembacaan dakwaannya.

Namun, Sumartono melanjutkan, karena merasa tidak dekat dengan Susno Duadji yang membawahi penyidikan, terdakwa menghubungi Syahril Djohan.

"Terdakwa mengatakan kepada Syahril Djohan akan memberikan komisi 15 persen dari success fee pengacara yang akan diperoleh dari klien yaitu Mr Ho Kian Huat," urai Sumartono.

Duit suap yang digelontorkan Haposan kepada Susno sebesar Rp 500 juta dan diserahkan oleh Syahril Djohan di kediaman Susno di Jalan Abu Serin No. 2b.

(ahy/ndr)


Berita Terkait