"Kalau menyangkut arwana, kita selaku pelapor, tidak berniat kasih apapun ke Pak Susno, tapi dia yang meras. Kita merasa diperas dan dibohongi. Kita tidak punya inisiatif kasih uang sepeser pun," kata Haposan usai persidangan dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/9/2010).
Haposan dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a. Dia terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT SAL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sumartono melanjutkan, karena merasa tidak dekat dengan Susno Duadji yang membawahi penyidikan, terdakwa menghubungi Syahril Djohan.
"Terdakwa mengatakan kepada Syahril Djohan akan memberikan komisi 15 persen dari success fee pengacara yang akan diperoleh dari klien yaitu Mr Ho Kian Huat," urai Sumartono.
Duit suap yang digelontorkan Haposan kepada Susno sebesar Rp 500 juta dan diserahkan oleh Syahril Djohan di kediaman Susno di Jalan Abu Serin No. 2b.
(ahy/ndr)










































