Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi

Penangkapan di Medan

Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 20:47 WIB
Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi
Jakarta - Teroris yang ditangkap di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerakkan Abu Tholut. Abu Tholut pernah divonis 8 tahun, namun bebas karena mendapat remisi hingga 4 tahun.

"Dari pengakuan, mereka digerakkan oleh Abu Tholut yang jadi DPO kita yang terus menggerakkan aksi-aksi teroris di Indonesia. Abu Tholut keluar dan divonis 8 tahun, remisi, 4 tahun sudah keluar," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).

Hal itu disampaikan Bambang saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Tholut mempunyai nama alias Mustofa. Selain mengejar Mustofa sebagai DPO, Mabes Polri juga masih mengejar 15 orang tersangka lagi. Total dalam kasus ini, tersangka ada 33, termasuk 3 tersangka yang tewas.
(rul/nwk)


Berita Terkait