"Dari pengakuan, mereka digerakkan oleh Abu Tholut yang jadi DPO kita yang terus menggerakkan aksi-aksi teroris di Indonesia. Abu Tholut keluar dan divonis 8 tahun, remisi, 4 tahun sudah keluar," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal itu disampaikan Bambang saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/9/2010).
Abu Tholut mempunyai nama alias Mustofa. Selain mengejar Mustofa sebagai DPO, Mabes Polri juga masih mengejar 15 orang tersangka lagi. Total dalam kasus ini, tersangka ada 33, termasuk 3 tersangka yang tewas.
(rul/nwk)











































