Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi

Penangkapan di Medan

Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 20:47 WIB
Abu Tholut Pernah Divonis 8 Tahun, Bebas karena Remisi
Jakarta - Teroris yang ditangkap di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerakkan Abu Tholut. Abu Tholut pernah divonis 8 tahun, namun bebas karena mendapat remisi hingga 4 tahun.

"Dari pengakuan, mereka digerakkan oleh Abu Tholut yang jadi DPO kita yang terus menggerakkan aksi-aksi teroris di Indonesia. Abu Tholut keluar dan divonis 8 tahun, remisi, 4 tahun sudah keluar," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).

Hal itu disampaikan Bambang saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/9/2010).

Abu Tholut mempunyai nama alias Mustofa. Selain mengejar Mustofa sebagai DPO, Mabes Polri juga masih mengejar 15 orang tersangka lagi. Total dalam kasus ini, tersangka ada 33, termasuk 3 tersangka yang tewas.
(rul/nwk)


Berita Terkait