Tujuh tersangka kasus pencurian Pratima atau benda sakral Pura, warga lokal, yaitu I Gusti Agung Komang Suardika, I Gusti Lanang Sidemen, I komang Oka Sukaya, I Gusti Putu Oka Riadi, I Wayan Eka Putra, Komang Gde Pariana. Seorang Warga Negara Italia Roberto Gamba (50). Ia dibekuk di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung, Kamis 2 September 2010.
Benda sakral yang telah diamankan polisi, di antaranya 23 buah patung dewa-dewi berbagai bentuk dan sejumlah peralatan upacara yang terbuat dari perak seperti sangku, bokor, dulang, caratan, nare berbagai ukuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Roberto yang berperan sebagai penadah telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia membeli benda sakral itu dari tersangka lainnya dan menyimpannya di rumah dan gudangnya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP. Tersangka juga terancam dijerat undang-undang tentang cagar budaya.
Sugianyar menambahkan, jika benda tersebut sudah ada yang terkirim ke luar negeri, kemungkinan pihak Polda akan meminta bantuan Interpol.
Sementara itu, tersangka Roberto emosi ditampilkan pada jumpa pers tersebut. Ia berdalih dengan tidak mengetahui jika benda tersebut sangat sakral dan hasil curian.
"Saya tidak tahu itu curian. Saya juga tidak tahu itu sakral," dalihnya.
(gds/irw)










































