Polda Bali Gagalkan Pengiriman Benda Sakral ke Luar Negeri

Polda Bali Gagalkan Pengiriman Benda Sakral ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 20:35 WIB
Polda Bali Gagalkan Pengiriman Benda Sakral ke Luar Negeri
Denpasar - Polda Bali membekuk tujuh tersangka kasus pencurian pratima (benda sakral di pura). Benda sakral tersebut diduga bakal dikirim ke luar negeri.

Tujuh tersangka kasus pencurian Pratima atau benda sakral Pura, warga lokal, yaitu I Gusti Agung Komang Suardika, I Gusti Lanang Sidemen, I komang Oka Sukaya, I Gusti Putu Oka Riadi, I Wayan Eka Putra, Komang Gde Pariana. Seorang Warga Negara Italia Roberto Gamba (50). Ia dibekuk di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung, Kamis 2 September 2010.

Benda sakral yang telah diamankan polisi, di antaranya 23 buah patung dewa-dewi berbagai bentuk dan sejumlah peralatan upacara yang terbuat dari perak seperti sangku, bokor, dulang, caratan, nare berbagai ukuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka, diduga  benda sakral itu bakal dikirim ke luar negeri. "Rencanya akan dikirim ke luar negeri. Ini masih tahap pengembangan kasus. Kami masih melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak-pihak asing," kata Sugianyar pada jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Senin (20/9/2010).

Tersangka Roberto yang berperan sebagai penadah telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia membeli benda sakral itu dari tersangka lainnya dan menyimpannya di rumah dan gudangnya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP. Tersangka juga terancam dijerat undang-undang tentang cagar budaya.

Sugianyar menambahkan, jika benda tersebut sudah ada yang terkirim ke luar negeri, kemungkinan pihak Polda akan meminta bantuan Interpol.

Sementara itu, tersangka Roberto emosi ditampilkan pada jumpa pers tersebut. Ia berdalih dengan tidak mengetahui jika benda tersebut sangat sakral dan hasil curian.

"Saya tidak tahu itu curian. Saya juga tidak tahu itu sakral," dalihnya.

(gds/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini