"Kalau (Darmin) memang terlibat dalam mengambil keputusan ini dengan sadar, bukan karena tidak diberi pengertian yang benar dari bawah, harus juga menanggung resikonya," kata Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JlΒ Ampera Raya, Senin (20/9/2010).
"Seharusnya bukan hanya Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pabdopotan Manurung, dan terdakwa yang diperiksa sebagai tersangka dan dihadapkan ke meja hijau, melainkan seluruh pegawai yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:KEP-036/PJ/UP.53/2007 tanggal 12 Februari 2007," kata Adnan dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih lagi Dirjen Pajak yang merupakan tonggak tertinggi dalam jenjang tanggungjawab pekerjaan dan memiliki hak preogatif untuk mengabulkan permohonan keberatan wajin pajak atau menolak, yang saat itu dijabat Darmin Nasution tidak menjadi tersangka, apalagi dihadapkan di muka persidangan selaku terdakwa," kata Adnan.
Dia mempertanyakan proses hukum yang melibatkan kliennya hanya menyentuh Komisaris Arafat Enanie dan Komisaris Sri Sumartini.
"Ini kan pilih kasih, tebang pilih. Kalau gini tidak akan pernah memberantas korupsi di negeri ini. Percuma kalau SBY perang melawan korupsi hanya dimulut saja," ujar Adnan usai persidangan. (ahy/irw)











































