Tudingan ini disampaikannya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/9/2010).
"Kalau menyangkut PT SAL, kita selaku pelapor tidak berniat kasih apapun ke Pak Susno. Tapi dia yang meras. Kita diperas dan dibohongi. Kita tidak punya inisiatif kasih uang sepeser pun," kata Haposan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara PT SAL, di dalam dakwaannya jaksa menyebut Haposan menilai perkara yang tengah di periksa Mabes Polri berjalan lambat. "Terdakwa bermaksud mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Sumartono dalam pembacaan dakwaannya.
Namun, Sumartono melanjutkan, karena merasa tidak dekat dengan Susno Duadji yang membawahi penyidikan, terdakwa menghubungi Syahril Djohan. Duit suap yang digelontorkan Haposan kepada Susno sebesar Rp 500 juta dan diserahkan oleh Syahril Djohan di kediaman Susno.
"Terdakwa mengatakan kepada Syahril Djohan akan memberikan komisi 15 persen dari success fee pengacara yang akan diperoleh dari klien yaitu Mr Ho Kian Huat," urai Sumartono.
(asp/lh)











































