Ini disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Sumartono. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
"Sebagian paham sebagian lagi tidak paham," kata Haposan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Taksin apakah memahami isi dakwaan jaksa.
Haposan menolak dirinya dituduh mecegah dan menghalang-halangi proses penyidikan Mabes Polri terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan dan penyidikan kasus PT SAL (Salma Arowana Lestari) di Pekanbaru, Riau. "Saya tidak menghalang-halangi," Haposan menyanggah.
Dia juga mengelak saat jaksa menyebutkan dirinya mendampingi Gayus. "Saya tidak pernah mendampingi Gayus dalam pemeriksaan penyidik, tapi dalam BAP terdapat nama saya disebut mendampingi Gayus," ujar Haposan yang menggenakan baju safari abu-abu itu.
Haposan dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a. Dia terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT SAL.
(ahy/lh)











































