Bela Ribka Tjiptaning, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum

\'Korupsi\' Ayat Rokok

Bela Ribka Tjiptaning, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 19:00 WIB
Bela Ribka Tjiptaning, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum
Jakarta - PDIP akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning. Hal itu menyusul ditetapkannya politisi PDIP itu sebagai tersangka penghilangan ayat rokok dalam UU Kesehatan No 36/2009.

"Kami akan memberikan bantuan hukum untuk membela Bu Ribka," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan kepada detikcom, Senin (20/9/2010).

Menurut Trimedya, sepengetahuan fraksi PDIP di DPR, Ribka menegaskan ayat itu tidak hilang. "Ayat tersebut tetap eksis hingga sekarang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Ribka menjadi tersangka berdasarkan laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifatย  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

(irw/nrl)


Berita Terkait