"Kami akan memberikan bantuan hukum untuk membela Bu Ribka," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan kepada detikcom, Senin (20/9/2010).
Menurut Trimedya, sepengetahuan fraksi PDIP di DPR, Ribka menegaskan ayat itu tidak hilang. "Ayat tersebut tetap eksis hingga sekarang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:
"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifatย aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
(irw/nrl)










































