"Sebanyak 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS dari Haposan Hutagalung, 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKBP Mardiyani dan terdakwa sendiri, serta Rp 5 juta dari Andi Kosasih," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat mebacakan putusannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Arafat juga terbukti menerima suap berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Ultra Classic senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro. Motor itu diberikan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena berulang-ulang melakukan tindakan korupsi. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng institusi Kepolisian yang seharusnya menjadi contoh tauladan. Sementara yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," jelas Haswandi disambut senyum dan gumam para peserta sidang.
Kompol Arafat divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Jaksa menilai Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mpr/irw)











































