Haposan dijerat dengan dakwaan primer pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terhadap tersangka Gayus Halomoan P Tambunan," kata Jaksa Penuntut Umum Muhamad Sumartono dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih," papar Sumartono.
Fakta persidangan juga mengungkapkan Haposan memberikan uang kepada Komisaris Arafat Enanie senilai US $ 2.500 agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gayus.
Tak hanya di situ, Haposan juga memberikan uang sebesar US $ 3.500 kepada Arafat untuk tidak menyita rumah milik Gayus di Kelapa Gading tidak disita.
Haposan juga turut serta dalam penyuapan kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri dalam kasus dugaan penggelapan investasi Ikan Arwana di Pekanbaru, Riau.
Namun, karena merasa tidak dekat dengan Susno, Haposan meminta bantuan Syahril Djohan yang memiliki kedekatan dengan Susno. "Haposan meminta tolong kepada Syahril Djohan untuk membantu mempercepat prosea penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan investasi ikan arwana yang penyidikannya sangat lambat," kata jaksa.
"Haposan juga mengatakan kepada Syahril Djohan akan memberikan komisi 15 persen dari success fee pengacara yang diperoleh dari kliennya," imbuh Sumartono.
Haposan juga dijerat dakwaan subsider pasal 22 jo pasal 28 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua H. Taksin ini dilanjutkan Senin (27/9/2010) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum Haposan.
(ahy/gun)











































