"Menjatuhkan 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,"ujar ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/9/2010). Arafat tampil di persidangan dengan baju serba hitam.
Vonis ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Jaksa menilai Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada awal persidangan, Kompol Arafat dituding menerima suap motor Harley Davidson senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro supaya Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Selain itu, polisi yang bertugas sejak 13 tahun lalu itu didakwa menerima suap sejumlah uang dari Gayus Tambunan dengan nilai bervariasi.
Pada persidangan, Arafat membantah moge tersebut sebagai suap, melainkan hanya titipan Alif Kuncoro saja. Sementara suap dari Gayus, menurut Arafat, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung pemberian uang tunai. (mpr/nrl)











































