"Saya belum bisa ngomong. Itukan hak prerogatif Presiden," jawab Jampidsus Amari saat diminta tanggapan soal dirinya yang masuk dalam daftar calon Jaksa Agung, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (20/9/2010).
Amari justru mengaku belum tahu soal pencalonan dirinya tersebut. "Itukan orang yang mencalonkan. Saya sendiri malah nggak tahu," ucapnya merendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemilihan Jaksa Agung, Amari menyatakan, pihak Kejaksaan memang tidak memiliki mekanisme khusus tentang hal tersebut. Tapi Amari mengaku, dirinya lebih mendukung jika kalangan internal yang dipilih menjadi pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Ya iyalah (kalangan internal), kalau bertanya ke jaksa pasti begitu," ucap dia.
Tapi kalau Presiden memilih Jaksa Agung yang baru dari luar Kejaksaan bagaimana? "Kalau presiden menghendaki, monggo (silakan)," tandasnya sembari berlalu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan dirinya telah memiliki 8 nama kandidat pengganti dirinya dari internal Kejaksaan. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Iskamto, dan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen.
(nvc/fay)










































