"Kontras mempertanyakan apakah benar tindakan Densus 88 di Tanjung Balai, Sumut, menembak mati secara brutal," kata Ketua Dewan Pembina Kontras, Usman Hamid di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Menurut Usman, tindakan menembak mati, bukan langkah kepolisian yg benar, semestinya dilakukan langkah pelumpuhan lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
warga seperti telah terjadi selama ini," terangnya.
Tindakan Densus 88 dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 8/09 tentang HAM dalam implementasi tugas Polri. "Kalau ada orang yang dianggap terlibat, harus dibuktikan secara yuridis, bukan tembak-tembak ala perang," terangnya.
Diketahui dalam penggerebekan di Medan pada Minggu (19/9) polisi menangkap 18 orang kelompok bersenjata yang diyakini terkait teroris. 3 Orang tewas dalam penyergapan di Tanjung Balai, Sumut. Polisi berkilah pelaku hendak melakukan perlawanan.
(ndr/ken)











































