Gugatan Pemilukada Luwu Utara Dinilai Kedaluwarsa

Gugatan Pemilukada Luwu Utara Dinilai Kedaluwarsa

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 14:20 WIB
Jakarta - Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dituding melewati tenggat waktu/kedaluwarsa. Sebab, pasangan calon Muhammad Thahar Rum dan Ansar Akib dinilai mendalilkan pelanggaran yang terjadi pada putaran pertama, bukan putaran kedua.

"Banyak poin yang disoal terjadi pada putaran pertama, selayaknya pemohon menggugat pada rekapitulasi putaran pertama," kata kuasa hukum pihak pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri Indriani, Mursalin Jalil dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/9/2010).

Putaran pertama pemilihan digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara pada 23 Juni lalu. Hasil rekapitulasi tanggal 1 Juli, Muhammad-Ansar dan pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri Indriani melaju ke babak berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacara Arifin-Indah itu, seharusnya pemohon melayangkan gugatan ke meja MK setelah hasil rekapitulasi itu keluar. Namun, pemohon baru menggugat setelah kalah pada putaran kedua, tanggal 23 Agustus, yang hasilnya ditetapkan dalam rekapitulasi KPUD Luwu Utara pada 27 Agustus lalu.

Lantas, dia pun membantah dalil pemohon tentang langkah Arifin-Indah menggunakan aparat desa, mengintimidasi guru, serta menyalahgunakan anggaran daerah. Menurut dia, kliennya tak pernah melakukannya.

Menurut kuasa hukum KPUD Luwu Utara Muhammad Hamka Hamzah mengatakan pemohon tak menyusun permohonannya dengan jelas. "Seluruh uraian mencampuradukkan berbagai asumsi, seperti money politics dan ketidakprofesionalan termohon," tuturnya.

Hamka berpendapat kalaupun pelanggaran itu terjadi, adalah kewenangan Panitia Pengawas untuk menindaknya. Adapun hubungan tuduhan dengan perolehan suara Muhammad-Ansar tak tergambar dalam permohonan.

"Merusak akal sehat, dari mana hitung-hitungannya? Dalil mengklaim kehilangan 10 ribu sampai 30 ribu tidak dapat diidentifikasi siapa saja, di daerah mana, bagaimana membuktikan mereka loyal pada pemohon. Pemohon sendiri tidak mampu menunjuk angka pasti, hanya asumsi dan logika kira-kira," ucapnya.

Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan pula 11 orang saksi yang mendukung gugatannya. Salah satunya, Jumran, warga desa Bunga Pati, melihat tim sukses Arifin-Indah membagikan paket berisi 2 kg gula, sebotol sirup, dan sebungkus teh untuk sejumlah penduduk.

Adapun Ibrahim, warga Kecamatan Bone-bone, menyaksikan Camat Bone-bone, Hakim Bukara, memerintahkan gembala gereja mengadakan pertemuan untuk mengkampanyekan Arifin-Indah.

(asp/fay)


Berita Terkait