Nama Perusahaan Grup Bakrie Muncul dalam Sidang Kasus Pajak Gayus

Nama Perusahaan Grup Bakrie Muncul dalam Sidang Kasus Pajak Gayus

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 14:09 WIB
Nama Perusahaan Grup Bakrie Muncul dalam Sidang Kasus Pajak Gayus
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan memaparkan bagan skema mega korupsi kasus mafia pajak dalam persidangan. Perusahaan Bakrie Group disebutkan menjadi salah satu penyetor suap kepada Gayus.

Walaupun Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan untuk pembacaan bagan, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mengabulkan permohonan pembacaan bagan yang diberi judul 'Skema Mega Korupsi'.

"Itu hak kuasa hukum dalam menggunakan haknya. Penuntut umum akan diberikan kesempatan sama," kata Albertina menanggapi keberatan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jaksel, Senin (20/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema tersebut digambarkan bagaimana uang masuk dan keluar dari rekening milik Gayus. Uang masuk disebut aliran atas yang berasal dari Bakrie Group. Sementara aliran bawah merupakan aliran dana yang dijadikan suap kepada penegak hukum

"PT Kaltim Prima Coal memberikan US$ 500 ribu untuk tunggakan pajak, PT Bumi Resource US$ 500 ribu terkait pajak tahun 2004, dan gabungan dari KPC dan Atrumin terkait dengan sunset policy tunggakan pajak senilai US$ 2 juta," kata salah satu kuasa hukum Gayus, Indra Nathan Kusnadi dalam paparannya.

Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan Aburizal Bakrie belum tentu bersalah dalam kasus mafia pajak ini. "Saya tidak katakan saudara Aburizal Bakrie bersalah. Yang bermain ini kan perusahaan-perusahaan di bawahnya. Masing-masing punya direktur dan manajer, seharusnya mereka diperiksa," katanya usai persidangan.

Menurutnya, dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Grup Bakrie tersebut, kemungkinan akan membuka permainan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar. "Dari situ akan merembet ke perusahaan yang bermain dengan pajak. Itu sasaran utama kita," jelas Adnan Buyung.

(ahy/fay)


Berita Terkait