"Memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada penyelenggara negara yakni Suharto dan Enang Hernawan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).
Suharto merupakan Kepala Sub Auditorat Jabar III, sedangkan Enang sebagai Ka Seksi Wilayah Jabar III B. Uang itu diberikan agar laporan keuangan Bekasi tahun 2009 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terdakwa ini dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 dan atau pasal 13 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gun)










































