Kepala Inspektorat Bekasi Diancam 5 Tahun Penjara

Suap BPK Jabar

Kepala Inspektorat Bekasi Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 12:46 WIB
Jakarta - Kepala Inspektorat Bekasi, Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akutansi Dinas PPKAD Bekasi, Herry Suparjan diancam hukuman pidana 5 tahun. Dalam sidang perdana ini, mereka didakwa memberikan uang suap kepada pegawai BPK.

"Memberi uang sebesar Rp 400 juta kepada penyelenggara negara yakni Suharto dan Enang Hernawan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

Suharto merupakan Kepala Sub Auditorat Jabar III, sedangkan Enang sebagai Ka Seksi Wilayah Jabar III B. Uang itu diberikan agar laporan keuangan Bekasi tahun 2009 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi serta Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut-sebut juga dalam dakwaan. Mereka berdua ikut mengatur soal suap yang akan diberikan kepada pegawai BPK.

Dua terdakwa ini dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 dan atau pasal 13 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini