"Saya tidak takut. Dilapokan ke malaikat sekalian Allah juga tidak takut," kata Suhendro usai sidang kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2010).
Kuasa hukum melapokan Suhendro karena selama persidangan, 5 kali diantaranya tak bisa menghadirkan saksi. Selain itu pada 30 Agustus lalu, JPU tak bisa menghadirkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, berlarut-larutnya sidang membuat terdakwa mmengalami kerugian baik moril maupun materiil. Seperti kewajiban para terdakwa selaku Dirut dan Komisaris PT SPI untuk melunasi sisa kredit yang telah dilakukan restrukturisasi Bank Mutiara.
"Hal ini jadi kontraproduktif, karena disatu sisi jaksa mempermasalahkan utang kredit yang belum dibayar, tapi disisi lain malah membuat perkara berlarut-larut," tutupnya.
(asp/gun)










































