Jaksa Kasus Misbakhun Tak Takut Dilaporkan ke Jaksa Agung

Jaksa Kasus Misbakhun Tak Takut Dilaporkan ke Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 20 Sep 2010 11:40 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus L/C Bank Century yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun dilaporkan tim kuasa hukum Mibakhun ke Jaksa Agung. Menanggapi laporan ini, JPU Teguh Suhendro tidak takut.

"Saya tidak takut. Dilapokan ke malaikat sekalian Allah juga tidak takut," kata Suhendro usai sidang kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2010).

Kuasa hukum melapokan Suhendro karena selama persidangan, 5 kali diantaranya tak bisa menghadirkan saksi. Selain itu pada 30 Agustus lalu, JPU tak bisa menghadirkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan ini telah melampaui batas toleransi dan patut kiranya dikatakan tindakan tidak profesional," kata tim kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak.

Tak hanya itu, berlarut-larutnya sidang membuat terdakwa mmengalami kerugian baik moril maupun materiil. Seperti kewajiban para terdakwa selaku Dirut dan Komisaris PT SPI untuk melunasi sisa kredit yang telah dilakukan restrukturisasi Bank Mutiara.

"Hal ini jadi kontraproduktif, karena disatu sisi jaksa mempermasalahkan utang kredit yang belum dibayar, tapi disisi lain malah membuat perkara berlarut-larut," tutupnya.

(asp/gun)


Berita Terkait