"Pilihan jabatan Jaksa Agung adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden, oleh
karenanya pihak internal Kejaksaan Agung tidak perlu membangun opini atau reaksi seolah alergi apabila kemungkinan orang luar pimpin Kejaksaan Agung," ujar Ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (19/9/2010).
Didi menuturkan, calon Jaksa Agung dari dalam atau dari luar sesungguhnya tidak masalah. Yang terpenting, menurut Didi, Jaksa Agung harus mempunyai track record bagus, bersih, independen, reformis, dan berani mengadakan pembersihan dan pembenahan di internal Kejaksaan Agung.
"Jadi reaksi ribuan anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak Jaksa Agung dari luar dan lebih memilih calon dari internal adalah sikap berlebihan, terkesan takut dan bisa menimbulkan citra negatif, dan spekulasi buruk terhadap korps Kejaksaan," keluh Didi.
Didi berharap para jaksa tidak terus melawan wacana yang terus menguat tersebut. Kejaksaan Agung juga tidak berhak menolak jika presiden mengajukan Jaksa Agung dari jaksa non karier.
"Juga terkesan sikap para jaksa itu ingin mendikte Presiden. Padahal sebagai abdi negara, jaksa tidak bisa mencampuri kewenangan Presiden," tegasnya.
(van/ndr)










































