"Saya memang penganut paham, bahwa Jaksa Agung sebaiknya adalah jaksa karier dari dalam Kejaksaan sendiri," kata Yusril dalam rilisnya, Sabtu (18/9/2010).
Menurut Yusril, sikapnya tidak berubah sejak menjabat Menkum HAM, terkait dengan jabatan Jaksa Agung. Dalam pembahasan RUU Kejaksaan dengan DPR periode lampau, Yusril berpendapat Jaksa Agung terbaik adalah dari internal.
"Bahwa calon Jaksa Agung diambil dari Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang setaraf dengan itu," ujar dia.
Namun, Yusril pun paham bahwa penentuan penjabat Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden SBY. "Soal siapa yang akan menjadi pengganti Hendarman, sepenuhnya kita serahkan kepada Presiden," tutupnya.
(fay/ken)











































