Haposan diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro sejak pukul 15.00-18.00 WIB ditemani kuasa hukumnya, John Panggabean. Adapun kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Dalam pemeriksaannya itu, Haposan dikawal oleh sejumlah polisi dari Polres Jakarta Selatan dan kejaksaan. Dalam pemeriksaanya, Haposan menuding keterangan Gayus dalam persidangan AKP Sri Sumartini beberapa waktu lalu itu bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menegaskan jika dirinya tidak menerima uang yang disebut-sebut mantan pegawai pajak itu. "Saya pastikan tidak benar justru itu kita dan tim pengacara buat laporan polisi di Polda Metro Jaya," tegasnya.
"Jadi saya laporkan saudara Gayus itu melakukan tindak pidana pasal 242 KUHP dan 310 KUHP. Dia bilang kita terima Rp 20 M. Kalau saya tidak buat laporan polisi nanti ada kesan seolah-olah benar," paparnya.
Sementara John mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya itu, Haposan ditanyai 27 pertanyaan. Dalam pemeriksaannya itu, Haposan menyertakan klipingan Koran Kompas edisi beberapa waktu lalu sebagai barang bukti.
"Tadi Haposan serahkan Koran Kompas sebagai barang bukti. Di situ (Koran Kompas) Gayus menyatakan bahwa Haposan terima uang sebesar Rp 20 miliar dari Gayus untuk diserahkan ke penyidik, jaksa dan lain sebagainya," terang John.
(mei/ape)










































