"Itu kan kewenangan lembaga penyidikan untuk menindaklanjuti, jadi penyidik masih mempunyai kewenangan yang luas utuk menindaklanjuti apa yang ada di persidangan," terang Wakil Jaksa Agung Darmono di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2010).
Darmono menyatakan, kasus Gayus telah ditangani oleh tim independen Mabes Polri. Meskipun tim independen telah dibubarkan, namun lembaga Polri masih ada dan karenanya tetap berwenang untuk menindak lanjuti temuan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Darmono berharap, jangan ada anggapan bahwa penyidikan kasus tersebut tidak tuntas. Karena Kejaksaan hanya menindaklanjuti hasil penyidikan tim penyidik Polri.
"Jadi jangan sampai ada dugaan-dugaan kita tidak tuntas, kita tuntaskan hasil penyidikan yang dilakukan tim independen," ucapnya.
Di dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Tambunan, terdakwa Kompol Arafat menyatakan dirinya memiliki bukti keterlibatan jaksa Cirus dalam kasus Gayus. Arafat mengaku dirinya memiliki satu alat bukti yang sah menurut KUHP.
(nrl/nrl)











































