"Nanti akan kita pertimbangkan dulu," kata Kepala Satuan Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2010).
Kemarin, Kamis (16/9), Shalih mengatakan dua tersangka yang masih berusia 17 tahun itu yakni Handoko dan Handoris. Bolly sendiri menyatakan hingga saat ini penyidik belum menerima surat permohonan pengalihan penahanan dua tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolly menyatakan polisi masih mempertimbangkan permohonan Shalih itu. Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkannya dengan melihat keperluan pemeriksaan bagi kedua tersangka.
"Sampai sejauh ini, masih diperlukan (pemeriksaan tersangka)," ungkapnya.
Dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya, kemarin, Shalih mengungkapkan jika dirinya akan mengajukan pengalihan tahanan bagi dua tersangka yang masih remaja. Alasannya, selain faktor usia yang masih tergolong anak-anak, Shalih menilai kejadian tersebut tidak terencana.
"Sehingga kita akan mengajukan pengalihan penahanan. Apakah penahanannya jadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Shalih, kemarin.
Shalih juga mengungkapkan, jika kedua remaja itu bukan anggota Front Pembela Islam (FPI). Mereka berkumpul di lokasi saat itu untuk mengikuti halal bihalal di sutu tempat.
"Mereka kan biasa, setiap Minggu berkumpul di Ciketing," ujar Shalih.
Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 tersangka terkait insiden penusukan dan penganiayaan jemaat HKBP PTI di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi pada Minggu, 12 September lalu. Tidak hanya Asia, pendeta Lusfida Simanjuntak juga mengalami luka memar di kepala akibat hantaman balok kayu.
Insiden tersebut terjadi saat rombongan korban tengah berjalan beriringan menuju tempat ibadat di lahan kosong di Ciketing Asem. Pada saat yang bersamaan, rombongan tersangka yang menggunakan motor melintas di lokasi. Bentrokan pun terjadi.
(mei/ape)










































