"Prinsipnya kami berpendapat peraturan bukan sesuatu yang sakral, yang tidak bisa diubah atau diganti," kata Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan di ruang Fraksi PAN DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Bara mengakui pihaknya memang belum sampai pada usulan konkrit mengenai pengkajian ulang aturan tersebut. Termasuk mengenai wacana pengaturan kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadat dalam bentuk undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir dalam keterangan pers sore ini Ketua FPAN, Tjatur Sapto Edy, dan Sekretaris FPAN Teguh Juwarno.
(lrn/lh)










































