"Ini pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Paling lama prosesnya 15 hari penuntut umum harus melimpahkan berkasnya ke pengadilan," kata Abidin, pengacara Hery, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2010).
Sebelumnya, mantan Direktur Kepatuhan Bank Jabar ini mendatangi KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia datang menumpang mobil Kijang berwarna hitam. Sekitar pukul 14.00 WIB, dia keluar dari ruangan penyidik. Namun Hery menolak berkomentar mengenai maksud kedatangannya ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga mantan pemeriksa pajak itu diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta dari total suap sebesar Rp 2,55 miliar yang berasal dari Bank Jabar.
(nal/nrl)











































