"Tidak masalah, itu wewenang presiden. Yang mempunyai hak prerogatif presiden," kata Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Dia juga tidak khawatir, kalau kemudian Jaksa Agung dari luar akan mendapat resistensi dari para jaksa. Hal itu tentu akan butuh waktu untuk penyesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (16/9) kemarin, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak Jaksa Agung dari kalangan luar. Mereka meminta presiden memilih calon dari kalangan internal, Korps Adhyaksa.
Sementara, publik sedang berwacana Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanjo untuk menjadi pimpinan KPK dan Jaksa Agung. Presiden SBY pun menyatakan, Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji tidak harus dari Kejaksaan.
Anda setuju jaksa agung berasal dari luar Kejagung? Ikuti Pro dan Kontra! (ndr/fay)











































