MA Tantang ICW Buktikan Data Vonis Bebas Koruptor

MA Tantang ICW Buktikan Data Vonis Bebas Koruptor

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2010 14:36 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan data vonis peradilan umum yang disebutkan banyak membebaskan terdakwa korupsi. MA menyebut perhitungan ICW soal vonis bebas terdakwa korupsi tidak fair dan dimanipulasi.

"Berani enggak dia menyebutkan faktanya gimana, nama-namanya siapa saja, karena dia menyatakan sekian orang dibebaskan, tapi ICW tidak menyatakan misalnya ada 100 perkara ada berapa terdakwanya, itu yang dimanipulasi," kata Harifin.

Pernyataan tersebut dikatakan Harifin kepada wartawan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data riset ICW di semester I Januari hingga Juli 2010, 54 persen terdakwa korupsi di pengadilan umum divonis bebas. Selama periode itu pengadilan menangani 166 terdakwa dan 91 di antaranya bebas.

Menurut dia, perhitungan ICW berbeda dengan perhitungan MA. ICW, kata Harifin, seharusnya menyertakan nama-nama terdakwa yang disebutkan mendapat vonis bebas.

"Kalau mau fair misalnya seratus perkara terdakwanya 200 orang mereka sebutkan sekian orang yang bebas. Tapi kalau dihitung perkaranya 100 terdakwanya dihitung sekian orang itu kan enggak fair," ujarnya.

"Lagi pula ICW dapat data dari mana?" imbuh Harifin.

MA mengaku telah melampirkan data vonis disertai nama-nama terdakwa. "Kita sudah lampirkan dan sekian tebal itu nama-namanya dari pengadilan mana sudah kita sampaikan," ujar Harifin.

Harifin siap membandingkan data bersama dengan ICW. "Ayo kita bandingkan. Kalau perlu ada yang menilai, siapalah, silakan," tantang Harifin.

(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads