Sikap 8 Ribu Jaksa Tolak Jaksa Agung dari Luar Tak Profesional

Sikap 8 Ribu Jaksa Tolak Jaksa Agung dari Luar Tak Profesional

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2010 13:32 WIB
Jakarta - Sikap 8 ribu jaksa yang menolak calon Jaksa Agung dari luar disesalkan. Semestinya, mereka bisa bersikap profesional. Apapun pilihan presiden, jaksa selaku abdi negara harus patuh.

"Itu berlebihan, seharusnya mereka tidak boleh bersikap seperti itu. Itu bisa menggangu profesionalisme. Sebagai jaksa mereka harus menerima siapapun pilihan presiden," kata anggota Komisi III Nasir Djamil saat dihubungi detikcom, Jumat (17/9/2010).

Dia menjelaskan, sikap jaksa itu juga mengisyaratkan kalau para jaksa alergi terhadap pimpinan dari luar. "Mereka seperti kebakaran jenggot, dan dari sisi profesionalisme itu tidak sejalan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir mengakui, dilihat dari sisi manusiawi para jaksa tentu menginginkan jaksa dari dalam, karena itu berkaitan dengan kaderisasi di tubuh kejaksaan.

"Namun tentunya siapapun Jaksa Agung yang terpilih mesti berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik, dan bisa mereformasi kejaksaan. Sikap penolakan justru menunjukkan semangat korps yang berlebihan," tuturnya.

SBY pun diminta tidak khawatir dan terpengaruh dan pernyataan sikap itu. Nasir juga tidak memungkiri calon dari kalangan internal ada yang layak seperti Wakil Jaksa Agung Darmono, Jamwas Marwan Effendi, dan JAM Pembinaan Iskamto. Sedang dari luar ada Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Jimly Asshiddiqie.

"Yang penting presiden tidak memberikan cek kosong kepada Jaksa Agung baru. Harus ada catatan bagi Jaksa Agung baru untuk menyelesaikan program kerja," tutupnya.

Dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (16/9), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak Jaksa Agung dari kalangan luar. Mereka meminta presiden memilih calon dari kalangan internal, Korps Adhyaksa. Sementara, publik sedang berwacana Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanjo untuk menjadi pimpinan KPK dan Jaksa Agung. Presiden SBY pun menyatakan, Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji tidak harus dari Kejaksaan.

(ndr/fay)


Berita Terkait