"Untuk mendapatkan referensi yang banyak, suka tidak suka, DPR harus studi banding," kata Marzuki di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Menurut Marzuki, studi banding ke luar negeri adalah amanat konstitusi. Sebagai pemegang kekuasaan UU, DPR perlu studi banding untuk membuat UU yang berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kekuasaannya aja yang dipindahkan, badannya tidak," kata Marzuki.
Sementara, lanjut Marzuki, untuk membangun sebuah lembaga semacam Legislation Centre tidak cukup dengan waktu yang singkat.
"Membangun kelembagaan perlu waktu, sedangkan tuntutan pembuatan undang-undang sudah di depan mata," kata Marzuki menambahkan studi banding sebagai pengganti belum dibentuknya badan tersebut.
(lrn/nrl)











































