Belum Ada Unsur Pidana dalam Amblesnya Jl RE Martadinata

Belum Ada Unsur Pidana dalam Amblesnya Jl RE Martadinata

- detikNews
Jumat, 17 Sep 2010 11:35 WIB
Belum Ada Unsur Pidana dalam Amblesnya Jl RE Martadinata
Jakarta - Sejauh ini belum ada indikasi unsur pidana dalam ambrelnya ruas Jl RE Martadinata, Jakarta Utara. Untuk sementa polisi berkesimpulan penyebab kejadian adalah faktor alam.

Demikian jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar ditanya kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang terjadi Kamis (16/9/2010) dini hari. "Terlalu prematur, ini kan masalah alam," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Menurutnya, polisi masih harus mendalami kejadian tersebut. Perlu ada keterangan tambahan dariย  saksi ahli untuk mengetahui struktur dan konstruksi dan penyebab ambrolnya ruas jalan sepanjang 103 meter itu ke dalam Kali Jabat, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masalah sebab-sebabnya, kita harus mengumpulkan saksi ahli dulu," katanya.

Lebih jauh Boy menyatakan, jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat Polres Jakarta Utara. "Masih dalam penyelidikan, belum bisa dipastikan penyebabnya," tutupnya.

Dihubungi secara terpisah sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (16/9) malam, juga menyatakan belum bisa menentukan adanya unsur pidana. Termasuk kepastian adanya korban jiwa.

"Pidananya juga masih dicari, karena korban juga tidak ada," kata Susatyo.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 4 orang saksi, Mereka terdiri dari 1 owarga, 2 orang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan 1 orang dari kontraktor PT Intan Prima sebagai pelaksana pengerjaan proyek jalan bersangkutan.

(mei/lh)


Berita Terkait