Nining menjelaskan, dalam Term of Refferences (TOR) Komisi X DPR, Panja Pramuka studi banding ke Afsel karena negara itu merupakan cikal bakal kepramukaan di Mafeking. Di sana kegiatan kepanduan telah berdiri sejak 1908 dan kontingen Pramuka Afsel pun pernah mengikuti Jambore Internasional pertama pada 1920 di Olympia Hall, London. Demikian dikutip dari www.dpr.go.id, Kamis(16/9/2010).
Kendati Afsel pernah menganut kebijakan Apartheid sejak abad 20-an hingga tahun 1990, namun kepramukaan ini tidak pernah terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Apartheid merupakan sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan.
Bahkan Afsel merupakan negara persemakmuran pertama yang mendapat izin dari Kerajaan Inggris untuk menyelenggarakan kepramukaan selain Kanada, Australia dan Selandia Baru. Apalagi kepramukaan di Afsel telah memiliki asosiasi kepramukaan serta mempunyai instrumen peraturan yang disebut dengan South African Scout Assosiation (SASA) Constitution 2008 dan SASA policy, Organization and Rules.
Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa hal penting, misalnya maksud dan tujuan organisasi. Disebutkan pula tentang pelatihan anak-anak terkait prinsip disiplin, kesetiaan, dan kewarganegaraan; melestarikan dan mengembangkan prinsip kepanduan yang dikembangkan oleh Baden Powell; mengoordinasikan prinsip-prinsip dan praktek kepanduan di Afsel beserta wilayah teritorinya serta mempromosikan kepanduan ke seluruh dunia.
Disebutkan pula kewenangan dan hak organisasi untuk memperoleh manfaat. Misalnya saja, pemberian sumbangan, membeli dan menyewa properti, mengupayakan regulasi yang berguna untuk organisasi, melakukan usaha berbagai barang kebutuhan pandu, membantu mantan pandu, dan kerjasama dengan otoritas pendidikan di Afsel.
Nining menambahkan, studi banding di negara tersesebut diharapkan akan menyempurnakan kebijakan nasional Kepramukaan termasuk penyempurnaan substansi RUU Kepramukaan. Selain itu, mengingat kondisi Afsel hampir sama dengan Indonesia dalam hal multiras dan suku, maka diharapkan ada bahan yang bisa diadopsi.
Nining tidak menjelaskan argumen anggota Panja Pramuka selama ini yang menyatakan, studi banding ke Afsel dilakukan karena Pramuka di negeri itu tidak berkembang. Dengan studi banding ke negeri gagal Pramuka, Panja mengetahui mengapa Pramuka bisa gagal di sana.
Alasan Ke Jepang dan Korsel
Jepang dipilih sebagai negara tujuan studi banding lainnya karena ada yang menarik dari gerakan orang muda Jepang, Kejinsha, yaitu adanya semangat Bushido atau semangat patriotisme, rela berkorban untuk negara. Konon semangat ini menginsipirasi Baden Powell dalam membuat Scout Law.
Kepramukaan Jepang yang tergolong maju juga menjadi nilai plus. Kemajuan kepramukaan Jepang terlihat dari keanggotaan Kepramukaan Jepang atau National Assosiation of The Boys Scout of Nippon dalam World Organization Scout Movement (WSOM). Pada 1950 Jepang bahkan menjadi anggota penuh WSOM.
Selain itu, Kepramukaan Jepang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan tingkat internasional dan regional. Misalnya pada 1971 Jepang menjadi tuan rumah World Scout Jambooree ke-13. Kegiatan empat tahunan berupa Jambore Nasional di Jepang juga aktif diikuti Pramuka dari seluruh dunia.
"Kemajuan Pramuka Jepang inilah menjadi dorongan Komisi X melakukan kunjungan kerja ke Jepang," kata Nining.  Â
Dalam TOR Komisi X disebutkan pula, kemajuan yang nyaris sama juga dimiliki Korsel. Salah satu indikasinya adalah penyelenggaraan berbagai kegiatan kepramukaan skala internasional. Pramuka Korsel pun secara resmi telah menjadi anggota WSOM. (vit/nrl)











































