"Sesuai dengan KUHAP, bisa jadi Pak Erwin akan menjadi buron," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi detikcom, Jumat (17/9/2010).
Yusuf meminta agar Erwin mau menaati panggilan kejaksaan pada Kamis (23/9) mendatang. Jika tidak, Erwin sendiri yang akan dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan itu sudah disampaikan kepada pengacara Erwin, Ina Rahman, dan sudah ditembuskan kepada Todung Mulya Lubis. Berdasarkan informasi yang didapat pihak kejaksaan, Erwin berjanji akan datang pada tanggal yang ditentukan.
Menurut Yusuf, ia yakin Erwin masih memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. Yusuf sering mendengar secara langsung Erwin berkomunikasi dengan Ina melalui sambungan telepon.
Yusuf tidak bisa memenuhi permintaan penundaan eksekusi hingga menunggu putusan PK. "Tidak aturannya, itu tidak bisa," jelas Yusuf.
Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan KUHP. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan
atau kesusilaan.
Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, namun Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dan Erwin divonis bebas. Lalu pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin juga divonis bebas dari dakwaan Jaksa
Terakhir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
(mok/nrl)










































