"Kita pertimbangkan untuk membuat moratorium supaya menyetop pertumbuhan hotel baru di Bali Selatan, yaitu Badung, Denpasar dan Gianyar. Pertumbuhan hotel di Bali Utara, Timur dan Barat kita berikan izin," kata Pastika saat bertemu dengan komponen pariwisata Bali di Gedung Jayasabha, Jl Surapati, Denpasar, Kamis (16/9/2010) malam.
Pertimbangan menghentikan pembanguan hotel di Bali Selatan karena aktivitas pariwisata wilayah ini sangat padat. "Tiga kabupaten ini sangat crowded. Macet luar biasa. Kita berdayakan daerah lain yang belum digarap maksimal," kata Pastika.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Pariwisata dan Hotel Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus meminta pemerintah Provinsi Bali tak hanya membuat kebijakan melainkan menegakkan hukum dengan menindak villa ilegal yang telah merusak industri pariwisata di Bali. Disebutkan, terdapat sekitar 17 ribu kamar villa.
Berdasarkan data dari PHRI pada tahun 2009, jumlah kamar hotel di Bali yang tercatat resmi sebanyak 46.014 buah. Namun, PHRI memperkirakan jumlah kamar hotel dan villa yang ilegal mencapai 17 ribuan buah. Pertumbuhan kamar hotel dan villa di Bali setiap tahun rata-rata mencapai 2 ribu kamar.
"Terhadap villa gelap, kita harus ambil langkah kongkrit. Kita harus ikut bertanggung jawab," kata Pastika.
(gds/mok)











































