Rencana tersebut disampaikan Pastika pada pertemuan dengan komponen pariwisata Bali di rumah jabatan gedung Jayasabha, Jl Surapati, Denpasar, Kamis malam (16/9/2010).
"Desakan agar melakukan moratorium semakin kuat karena meskipun tingkat kunjungan wisatawan ke Bali penuh namun tingkat hunian hotel rata-rata hanya 70 persen. Hal ini sangat merugikan industri perhotelan karena banyaknya kamar vila yang ilegal," kata Pastika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pastika menilai perbandingan jumlah hotel dengan permintaan tidak seimbang. Terlalu banyak supply hotel dibandingkan dengan demand. "Supaya lolos operasional tingkat hunian minimal 40 persen. Bagaimana dengan hotel di Buleleng, Karangasem, yang pertumbuhan wisatanya kering," katanya.
"Kita akan mengirim surat kepada Menbudpar dan BKPM supaya menyetop pertumbuhan hotel baru di Bali," katanya.
(nrl/nrl)











































