"Pertama, cara seperti ini tidak bisa dibenarkan lagi, dilihat dari sisi akuntabilitas dan transparansi. Kedua, karena kegagalan dia (Hendarman) di sejumlah kasus maka mencari kompensasi dengan mencari kesalahan lain. Padahal semua harus bersandar pada rule of law," kata anggota Komisi II DPR Ahmad Yani yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Ahmad Yani menambahkan, cara-cara yang dilakukan Kejagung ini dinilai sebagai pengalihan isu terhadap kasus yang belum dituntaskan di lingkungan kejaksaan itu. "Tindakan Kejagung secara kolektivitas untuk mengalihkan dan menutupi kelemahan harus diluruskan," jelasnya.
Sebagai contoh, Ahmad Yani mengatakan, mengapa Kejagung tidak segera menindak jaksa Cirus Sinaga yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Seperti diketahui, pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum pejabat dan penyidik di Kejagung berinisial BKH dan Y telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan tidak benar, atas masalah pemanggilan terhadap kliennya.
Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary
Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan. Dengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo bisa melakukan penuntutan terkait hal ini. "Bisa dituntut ternyata apa yang dikemukakan tidak tepat, karena ini kebohogan publik," pungkasnya.
(zal/mok)










































