SKB 2 Menteri Jangan Dicabut, Cukup Direvisi

SKB 2 Menteri Jangan Dicabut, Cukup Direvisi

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 20:44 WIB
SKB 2 Menteri Jangan Dicabut, Cukup Direvisi
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri (Mendagri dan Menag) diharapkan tidak dicabut. Sebaiknya, Surat Keputusan bersama tersebut harus direvisi.

"Sebaiknya peraturan itu direvisi saja, karena kalau sampai dicabut justru jadi masalah dalam kerukunan beragama," kata Panglima Komando Laskar Islam (KLI) FPI, Munarman dalam Dialog Terbuka Mencari Solusi HKBP di Hotel Marcopollo, Jl Cik Ditiro, Kamis (16/9/2010).
Β 
Menurut Munarman, jika tidak ada peraturan, pembangunan rumah ibadah bisa menjadi masalah dalam kerukunan beragama.

"Bayangkan jika orang membangun rumah ibadah besar-besar di suatu daerah tanpa diatur. Itu kan juga tidak baik," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga pengacara FPI ini juga menambahkan, jika ada masalah dalam lahan untuk pembangunan rumah ibadah, pemerintah harus bisa memfasilitasinya.

"Pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan dan mengatur itu," ujarnya.

Senada dengan pernyataan Munarman, Sekjen Kongres Umat Islam Bekasi Shalih Mangara Sitompul juga mengatakan agar SKB 2 menteri jangan sampai dihapuskan.

"Yang harus kita pahami peraturan bersama menteri bukan cuma umat Islam saja. Kita semua butuh peraturan itu. Jangan sampai dicabut," kata Shalih. (ayu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads