Warga dan Jemaat HKBP Harus Legowo Aturan Pendirian Gereja

Warga dan Jemaat HKBP Harus Legowo Aturan Pendirian Gereja

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 18:56 WIB
Jakarta - Warga di Ciketing Asem, Bekasi, dan jemaat HKBP Bekasi diminta untuk saling legowo mengenai prosedur pembangunan rumah ibadah. Kedua pihak agar sama-sama menerima dan menjalankan peraturan yang sudah ada.

"Asal semuanya sesuai prosedur dan persyaratan. Kalau surat permohonan izin HKBP memenuhi syarat, warga harus legowo. Begitu juga sebaliknya," kata Sekjen Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, dalam dialog 'Mencari Solusi HKBP' di Hotel Marcopollo, Jl Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (16/9/2010).

Ia juga meminta agar jemaat HKBP untuk sementara waktu bisa menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemkot Bekasi sebagai tempat ibadah. "Sebelum surat izinnya didapatkan, mereka bisa menggunakan Gedung OPP (Organisasi Partai Politik)," kata pria yang juga kuasa hukum tersangka kasus HKBP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, salah satu syarat yang dibutuhkan dalam perizinan pembangunan gereja adalah formulir yang ditandatangani sedikitnya 90 orang jemaat HKBP Bekasi dan 60 orang warga sekitar. Ia berharap, syarat itu bisa dipenuhi dengan cara yang benar.

"Jangan ada pemalsuan tanda tangan warga, pemalsuan KTP. Sebab ada warga yang merasa tidak tanda tangan tapi tanda tangannya ada (tercantum di dalam formulir pernyataan persetujuan pendirian gereja -red)," sambung Sitompul.


(ayu/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait