"Asal semuanya sesuai prosedur dan persyaratan. Kalau surat permohonan izin HKBP memenuhi syarat, warga harus legowo. Begitu juga sebaliknya," kata Sekjen Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, dalam dialog 'Mencari Solusi HKBP' di Hotel Marcopollo, Jl Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Ia juga meminta agar jemaat HKBP untuk sementara waktu bisa menggunakan gedung yang disediakan oleh Pemkot Bekasi sebagai tempat ibadah. "Sebelum surat izinnya didapatkan, mereka bisa menggunakan Gedung OPP (Organisasi Partai Politik)," kata pria yang juga kuasa hukum tersangka kasus HKBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada pemalsuan tanda tangan warga, pemalsuan KTP. Sebab ada warga yang merasa tidak tanda tangan tapi tanda tangannya ada (tercantum di dalam formulir pernyataan persetujuan pendirian gereja -red)," sambung Sitompul.
(ayu/lh)










































