"Menuntut, meyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 2 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 100 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Harjo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/9/2010).
Menurut jaksa, saksi-saksi yang dihadirkan membuktikan Bu Tini, sapaan akrab Sri Sumartini, menerima uang suap supaya konsultan pajak Roberto Antonius tidak dijadikan tersangka. Selain itu, suap itu supaya duit Roberto yang diblokir polisi dibuka. Roberto merupakan mitra Gayus Tambunan dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan itu, AKP Sri Sumartini merasa keberatan. Perempuan yang selalu menghindari kamera wartawan ini mengaku tidak menerima apapun seperti yang dituduhkan jaksa.
"Saya sangat sedih, saya dituntut yang tidak ada faktanya. Sangat keberatan. Mana ada saksi yang bicara saya menerima," ucap Bu Tini yang dalam 2 kali sidang terlihat menangis.
(Ari/ape)











































